BJM.web.id – Cara Melaporkan Situs Negatif – Soft launching sistem ticketing untuk aduan konten saat ini sudah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Sistem inilah yang memungkinkan para masyarakat agar dapat mengamati proses adanya aduan konten yang sudah diajukan kepada Kominfo.
Untuk bisa melakukan pelaporan, maka pihak pelapor harus melakukan registrasi supaya bisa memperoleh akun. Pada saat proses registrasi akun, pelapor membutuhkan alamat email beserta password.
Untuk meningkatkan akurasi identitas dari pelapor, maka di masa depan data NIK atau Nomor Induk Kependudukan segera diintegrasikan dengan data yang ada di Dukcapil.
Dengan demikian maka informasi yang diajukan lebih dipertanggungjawabkan. Sehingga membuahkan proses yang efisien dan akurat.
Berikut ini cara melaporkan situs negatif ke Kominfo di antaranya:
1. Melalui Website
Sistem pengaduan konten dapat dijalankan pada situs website. Sementara layanan tersebut sudah tersedia dalam bentuk aplikasi mobile. Tahap persetujuan pemblokiran yang akan dibagi menjadi dua cara.
Apabila melalui aplikasi atau website maka diinput dalam database blacklist. Namun jika melalui pengaduan media sosial akan diberikan rekomendasi berupa penapisan pada penyelenggara medsos.
Berikut ini langkah pengaduan melalui website Kominfo:
Jika Anda sudah mendaftarkan diri, maka silakan verifikasi email. Pihak pelapor dapat memasuki bagian kolom pengaduan dengan cara memasukkan url yang ada pada list kolom dengan cara klik buat aduan baru. Untuk satu aduan dapat lebih dari satu url.
Untuk kategori konten negatif, dapat berbeda-beda. Sehingga pelapor dapat memilihnya. Terdapat 12 kategori konten negatif yang dapat dilaporkan, misalnya seperti pornografi anak, pemerasan, perjudian, kekerasan, penipuan, fitnah/pencemaran nama baik, produk dengan aturan khusus, pelanggaran kekayaan intelektual, provokasi SARA, terorisme atau radikalisme, berita bohong, maupun dokumen atau informasi elektronik yang melanggar undang-undang.
Setelah itu akan memperoleh nomor tiket yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status. Bentuknya seperti packing pengiriman barang.
2. Melalui Email
Cara melaporkan situs negatif kedua yaitu melalui email. Apabila Anda ingin melaporkan melalui email, maka juga bisa dilakukan dengan alamat Kominfo yang ada di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Apabila Anda ingin melaporkan, maka sertakan link agar lebih efektif.
Selain itu bisa juga menyertakan sejumlah data bukti yang terperinci supaya benar-benar meyakinkan pihak Kominfo. Untuk data yang dikirimkan dapat berupa rekaman tampilan layar atau screenshot. Bisa juga dengan memberikan keterangan yang padat, singkat dan jelas.
Dunia internet memang semakin berkembang, sehingga mengakses informasi pun terasa lebih bebas. Siapapun bisa berkomentar, memberikan opini, maupun yang lainnya. Namun hal ini juga bisa memberikan dampak negatif jika penggunaan internet tidak dilakukan sebagaimana mestinya.