BJM.web.id – Dampak Negatif Minuman Keras Menurut Islam Kaum muslimin, kita semua tentu sudah mengetahui bahwa khomar atau minuman keras adalah sesuatu yang diharamkan dalam agama kiita yang mulia ini, yaitu agama Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharamannya, diantaranya adalah firman Allah Azza Wajalla yag artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah merupakan perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut sehingga kamu beruntung. (91) Sesungguhnya syaitan itu ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (minum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan menegakkan sholat. Maka apakah kalian mau berhenti (dari melakukan pekerjaan itu).” (Surah Al-Maidah : 90-91).
Asy-Syaikh As-Sa’dy Rahimahullah berkata tentang ayat di atas :
يذم تعالى هذه الأشياء القبيحة، ويخبر أنها من عمل الشيطان، وأنها رجس. { فَاجْتَنِبُوهُ } أي: اتركوه { لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } فإن الفلاح لا يتم إلا بترك ما حرم الله، خصوصا هذه الفواحش المذكورة، وهي الخمر وهي: كل ما خامر العقل أي: غطاه بسكره…..
.
“Allah Ta’ala mencela perbuatan-perbuatan keji ini dan mengabarkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk amalan setan dan merupakan najis ‘Maka Jauhilah’ yakni tinggalkanlah ‘Agar kalian beruntung’, karena keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah, khususnya perbuatan-perbuatan keji yang disebutkan.
Perbuatan-perbuatan keji itu adalah khomar (minuman keras), yaitu segala sesuatu yang ‘khoomaral aqla’ yakni ‘ghithooahu’ (menutupi akal) disebabkan mabuknya. ….” (Tafsir As-Sa’dy, lihat : http://islamport.com/w/tfs/Web/3658/444.htm).
Dalam sebuah hadits disebutkan :
عنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Dari ibnu Umar Radhiallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ‘Segala yang memabukkan adalah haram, dan segala yang memabukkan adalah haram. “ (Diriwayatkan oleh Muslim).
Demikian pula telah disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فِي الدُّنْيَا، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا، حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ
“Barangsiapa yang meminum khomar (minuman keras) di dunia kemudian dia tidak bertobat darinya, diharamkan khobar tersebut (untuknya) di akhirat. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Al-Imam Ibnu Abdil Barr Rahimahullah menjelaskan tentang hadits di atas dalam At-Tamhid:
في هذا الحديث دليل على تحريم الخمر، وعلى أن شربها من الكبائر؛ لأن هذا وعيد شديد يدل على حرمان دخول الجنة؛ لأن الله عز وجل أخبر أن الجنة: فيها أنهار من خمر لذة للشاربين، لا يصدعون عنها ولا ينزفون، والظاهر أن من دخل الجنة، لا بد له من شرب خمرها …
“Di dalam hadits ini terdapat dalil akan haramnya khomar (minuman keras) dan bahwa meminumnya termasuk dosa-dosa besar, karena ini merupakan ancaman yang keras menunjukkan haramnya masuk ke dalam surga. Sebab, Allah Azza Wajalla mengabarkan bahwa di dalam surga terdapat sungai-sungai dari khomar yang sangat lezat bagi orang-orang yang meminumnya, mereka tidak merasa pening dan mabuk. Yang nampak bahwa siapa yang masuk ke dalam surga pasti akan meminum khomar.” (Lihat At-Tamhid[15/5-6]).
Jadi,khomar atau minuman keras diharamkan bagi hamba-hamba Allah untuk meminumnya di dunia. Bahkan, terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang meminumnya di dunia dalam keadaan sudah diharamkan. Adapun di akhirat nanti, khomar termasuk salah satu minuman yang lezat bagi para penghuni surga, di mana mereka meminumnya tanpa merasa pening dan mabuk, karena yang ada hanya kelezatan dan kenikmatan.
Beberapa Dampak Negatif Minuman Keras Menurut Islam
Perlu diketahui bahwa islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah manfaat dan bahaya (mudharat). Tidaklah islam melarang dan mengharamkan dari sesuatu melainkan karena bahaya dan kejelekan sesuatu tersebut jauh lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah Azza Wajalla menyebutkan perbandingan manfaat dan bahaya khomar atau minuman keras pada ayat di bawah ini :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Surah Al-Baqarah : 219).
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’dy Rahimahullah berkata tentang ayat di atas :
أي: يسألك – يا أيها الرسول – المؤمنون عن أحكام الخمر والميسر, وقد كانا مستعملين في الجاهلية وأول الإسلام, فكأنه وقع فيهما إشكال، فلهذا سألوا عن حكمهما، فأمر الله تعالى نبيه, أن يبين لهم منافعهما ومضارهما, ليكون ذلك مقدمة لتحريمهما, وتحتيم تركهما. فأخبر أن إثمهما ومضارهما, وما يصدر منهما من ذهاب العقل والمال, والصد عن ذكر الله, وعن الصلاة, والعداوة, والبغضاء – أكبر مما يظنونه من نفعهما, من كسب المال بالتجارة بالخمر, وتحصيله بالقمار والطرب للنفوس, عند تعاطيهما، وكان هذا البيان زاجرا للنفوس عنهما, لأن العاقل يرجح ما ترجحت مصلحته, ويجتنب ما ترجحت مضرته
“Yakni orang-orang bertanya kepadamu wahai rasul tentang khomar (minuman keras) dan judi, di mana mereka dahulu di masa jahiliyyah dan awal-awal islam melakukannya. Seakan-akan muncul keraguan terkait kedua perbuatan tersebut. Oleh karena itulah mereka bertanya tentang hukum keduanya. Maka Allah Ta’ala memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk menjelaskan kepada mereka manfaat-manfaat dan kejelekan-kejelekan khomar, agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk mengharamkan keduanya dan pengharusan untuk meninggalkan keduanya. Maka beliau Shallallahu Alaihi Wasallam mengabarkan bahwa bahwa dosa, kejelekan, dan apa yang muncul disebabkan keduanya berupa hilangnya akal, harta, menghalangi dari berdzikir kepada Allah, menghalangi dari sholat, menyebabkan permusuhan dan kebencian, jauh lebih besar daripada apa yang kalian sangka berupa manfaat keduanya berupa mendapatkan harta dengan menjual khomar atau mendapatkan harta dengan berjudi dan bersenang-senang ketika melakukan keduanya. Maka penjelasan ini merupakan peringatan bagi jiwa dari keduanya, karena orang yang berakal akan lebih menguatkan apa yang lebih besar kebaikannya dan menjauhi apa yang lebih besar bahayanya.” (Tafsir As-Sa’dy hal.83-84, cetakan Al-Maktabah At-Tauqifiyyah).
Dari penjelasan di atas bisa diketahui bahwa Islam mengharamkan khomar atau minuman keras karena mudhorot atau bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkannya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, di bawah ini akan saya sebutkan beberapa dampak negatif minuman keras menurut islam :
1. Menyebabkan Hilangnya Akal
Sesuai dengan namanya, khomar atau minuman keras bermakna khoomaral aqla, yaitu menutupi akal. Oleh karena itulah, orang yang mengonsumsi minuman keras akan menyebabkan akal sehatnya hilang dan mengakibatkan dia melakukan sesuatu yang akan disesalinya saat akal sehatnya sudah kembali.
Betapa banyak kasus kejelekan dan kekejian yang penyebab utamanya adalah mengonsumsi khomar atau minuman keras, seperti orang yang menzinahi istri orang lain dalam keadaan tidak menyadarinya, bahkan sampai menzinahi ibu maupun bibinya sendiri.
Karena itulah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah mengingatkan dalam sabda beliau :
الْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ وَخَالَتِهِ وَعَمَّتِهِ
”Khomar (minuman keras) adalah induk dari segala perbuatan keji dan merupakan dosa paling besar dari dosa-dosa besar. Siapa yang meminumnya akan menyebabkannya terjatuh (menggauli) ibunya dan bibi dari ibu dan ayahnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Ash-Shahihah [1853]).
Oleh karena itu, kita semua berlindung kepada Allah Azza Wajalla dari minuman keras dan berbagai kejelekan yang ditimbulkannya.
2. Menyebabkan Permusuhan
Sudah merupakan rahasia umum kalau berbagai permusuhan yang berujung pada perkelahian dan pembunuhan sejak dahulu apalagi di masa sekarang ini, salah satu penyebabnya adalah mengonsumsi khomar atau minuman keras.
Jika akal sudah hilang akibat minuman keras, berbagai perselisihan yang sepele bisa memicu permusuhan dan kebencian. Parahnya, permusuhan dan kebencian tersebut seringkali tidak hanya terbatas pada kedua pihak yang meminumnya, tetapi juga menjerat keluarga masing-masing.
Karena besarnya dampak negatif minuman keras menurut islam, Allah Azza Wajalla jauh-jauh hari telah mengingatkan dalam firman-Nya :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Surah Al-Maidah : 91).
3. Menyebabkan Hilangnya Harta
Mengonsumsi khomar atau minuman keras menyebabkan hilangnya harta. Bukan merupakan hal yang baru jika kita seringkali mendengarkan betapa banyak orang yang asalnya diberikan rezki berlimpah dan kekayaan harga oleh Allah Azza Wajalla, hanya dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama menjadi bangkrut dan miskin disebakan karena dua hal yang seringkali bergandengan, yaitu mengonsumsi minuman keras dan berjudi.
Padahal, harta merupakan titipan Allah di mana setiap hamba-hamba-Nya akan dimintai pertanggungjawaban tentang harta tersebut dari dua sisi, yaitu dari mana didapatkannya dan ke mana dibelanjakannya. Hal ini telah ditegaskan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sabda beliau :
لا تزولُ قَدَمَا عبدٍ يومَ القيامةِ حتَّى يُسألَ عن أربعٍ عَن عُمُرِه فيما أفناهُ وعن جسدِهِ فيما أبلاهُ وعن عِلمِهِ ماذا عَمِلَ فيهِ وعن مالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وفيما أنفقَهُ
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba hingga dia ditanyai tentang empat perkara; (1)tentang umurnya dalam rangka apa dihabiskannya, (2)tentang jasadnya dalam rangka apa merasakan keletihan, (3)tentang ilmunya sejauh mana dia amalkan, (4)tentang hartanya dari mana didapatkannya dan ke mana dibelanjakannya.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi [2417] dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Ash-Shohihah [946]).
4. Menghalangi dari Berzikir Kepada Allah
Karena khomar atau minuman keras menghilangkan akal orang yang meminumnya, tidak heran jika orang yang senang mengonsumsi khomar akan jauh dari amalan dzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin dia bisa berdzikir kepada Allah jika sepanjang hari atau kebanyakan waktunya hanya terisi dengan kehilangan akal akibat minuman keras yang diminumnya. Padahal, berdzikir kepada Allah memiliki keutamaan yang besar di sisi Allah Azza Wajalla. Hal ini ditegaskan dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ
“Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabb-nya dengan orang yang tidak berdzikir kepada rabb-Nya seperti orang yang hidup dan orang yang mati.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
5. Menghalangi dari Sholat
Seorang yang sedang mabuk dilarang untuk melakukan sholat. Hal ini ditegaskan oleh Allah Azza Wajalla dalam firmannya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati sholat dalam keadaan kalian mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian katakan.” (Surah An-Nisaa : 43).
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’dy Rahimahullah dalam tafsirnya (Tafsir As-Sa’dy hal.162) menjelaskan bahwa larangan mendekati sholat di sini mencakup larangan mendekat tempat-tempat sholat seperti masjid dan larangan menegakkan sholat.
6. Merusak Kesehatan
Tidak ada keraguan bahwa minuman keras memiliki efek negatif bagi tubuh. Berdasarkan keterangan dari ahli medis bahwa kecanduan minuman keras bisa mengakibatkan efek negatif bagi kesehatan dan memicu kerusakan fungsi hati, rentan terkena prankeatitis, menurunkan fungsi otak, meningkatkan risiko kanker dan sakit jantung, mengalami gangguan pencernaan, bisa mengakibatkan bahaya pada tubuh misalnya mengendarai kendaraan saat mabuk dan berbagai dampak negatif lainnya.
Tentu saja sebagai seorang muslim, tolak ukur kita dalam menghukumi haramnya minuman keras bukan semata-mata karena efek negatifnya dari sisi kesehatan, tapi karena memang syariat telah mengharamkannya. Jadi keharomannya tidak berpatokan pada kecanduan atau tidak. Sedikit maupun banyak, segala sesuatu yang memabukkan hukumnya adalah haram. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Segala yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram.” (Diriwayatkan oleh Ahmad).
7. Merusak Kehidupan
Sebagai seorang muslim, banyak hal bermanfaat yang bisa kita lakukan dalam kehidupan ini. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menganjurkan kepada kita untuk bersemangat meraih berbagai hal yang bermanfaat baik dalam perkara dunia dan akhirat, sembari meminta pertolongan kepada Allah agar diberikan kemudahan dalam melakukannya. Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
احرص على ما ينفعك واستعن بالله ولا تعجز
“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan kamu merasa lemah.” (Diriwayatkan oleh Muslim no.2664).
Jika seseorang mengonsumsi minuman keras, apalagi jika dia menjadi pecandu, tentu saja dia akan menyia-nyiakan kehidupannya. Banyak kemaslahatan hidupnya akan hilang dan luput. Bahkan, tidak sedikit orang yang mengalami kerusakan rumah tangga dan kehilangan pekerjaan akibat kecanduan minuman keras. Oleh karena itu, seharusnya setiap orang yang berakal menjauhkan dirinya dari minuman yang tidak saja memabukkan dan menghilangkan akalnya, tetapi juga menghancurkan kehidupannya.
Kaum muslimin, tentunya berbagai dampak negatif minuman keras menurut islam yang saya sebutkan di atas tentu sudah cukup bagi setiap orang yang berakal untuk menjauhi minuman keras. Selain itu, kita hendaknya selalu berdoa agar Allah memberikan kita kemudahan untuk menjauhinya, dan bagi orang yang terbiasa mengonsumsinya agar diberikan taufik oleh Allah Jalla Wa Azza untuk meninggalkannya.
Demikianlah penjelasan tentang dampak negatif minuman keras menurut islam yang bisa saya bagikan kali ini. Semoga penjelasan kali ini bisa menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Aamiin.